Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
STANDAR NORMA DAN PENGATURAN
TENTANG HAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK
A.
PENDAHULUAN
1.
Hak atas tempat tinggal yang layak adalah hak asasi manusia manusia, sebagai bagian
dari hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik, sehat, dan aman.
2.
Hak atas tempat tinggal yang layak tidak hanya ditafsirkan dalam arti sempit atau
terbatas hanya sekadar memiliki atap, tetapi harus dipahami sebagai hak atas tempat
untuk hidup dan berkembang, yang memenuhi prinsip keterjangkauan,
kelayakanhunian dan aksesibilitas, serta mempertimbangkan faktor lokasi, memadai
secara budaya, dan kepastian dalam kepemilikan.
3.
Permasalahan terkait hak atas tempat tinggal tidak dapat dipandang sebagai
permasalahan fungsional dan fisik semata, tetapi lebih kompleks lagi sebagai
permasalahan yang berkaitan dengan berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat
yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, teknologi, ekologi maupun politik.
4.
Kombinasi dari urbanisasi yang cepat, kepadatan penduduk dan tingkat kemiskinan
yang tinggi memberikan tantangan yang serius bagi terealisasinya ketersediaan dan
aksesibilitas hak atas tempat tinggal yang layak bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Tantangan tersebut juga diperparah oleh kenyataan bahwa sebagian besar wilayah
Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim dan bencana alam, khususnya
banjir, letusan gunung berapi dan gempa bumi.
5.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menerima
aduan dari masyarakat terkait konflik vertikal antara negara dengan masyarakat terkait
Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Secara umum terdapat dua tipologi kasus
terkait BMN/D kepada subjek aduan tersebut yaitu pengusiran paksa dari rumah dinas
dan pengusiran paksa dari tanah yang sudah ditempati masyarakat. Adapun sebaran
aktor yang diadukan masyarakat diantaranya: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Kepolisian RI (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
6.
Sepanjang 2019 hingga 2021, Komnas HAM RI menerima aduan masyarakat terkait
pembangunan proyek strategis nasional sebanyak 70 (tujuh puluh) aduan.
Berdasarkan tipologi kasus, secara umum adalah terkait pembangunan jalan tol dan
pembangunan fasilitas umum antara lain bandara, pelabuhan, jalur MRT Jakarta dan
jalur kereta. Adapun klasifikasi korban atas aduan tersebut yakni individu, kelompok
masyarakat dan masyarakat hukum adat dengan klasifikasi pihak yang diadukan antara
lain korporasi/swasta, BUMN/BUMD, POLRI, lembaga peradilan, TNI, pemerintah
daerah, pemerintah pusat (kementerian), dan lembaga negara non-kementerian.
1