Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak O. KEWENANGAN KOMNAS HAM RI 294. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berfungsi dan berwenang melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 295. Tujuan Komnas HAM RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU HAM, yaitu: a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 296. Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM mengatur fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI untuk melakukan pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan untuk memajukan dan mempromosikan HAM. Terutama untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM melalui pengkajian dan penelitian melalui rekomendasi untuk melakukan ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui penyuluhan, terutama untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan internasional. 297. Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU HAM mengatur fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI untuk melakukan pemantauan dan mediasi untuk menegakkan dan melindungi HAam. merupakan kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Terutama dengan melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan terkait fungsi mediasi, Komnas HAM RI memiliki wewenang di antaranya untuk melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI agar ditangani dan ditindaklanjuti. 59

Select target paragraph3