Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
N. MEKANISME MONITORING
288. Dalam sistem hak asasi manusia, negara mempunyai kewajiban untuk memonitor
bahwa kebijakan dan legislasi yang diadopsi berkaitan dengan hak asasi manusia
dilaksanakan sesuai dengan norma yang ada.
289. Demikian juga untuk pengawasan hak atas tempat tinggal yang layak,, pemerintah
wajib melakukan pengawasan kepada badan-badan pemerintah baik nasional maupun
daerah terkait, misalnya kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
kementerian tata ruang dan agraria, Perumnas sebagai BUMN, serta pihak lain terkait.
290. Pemerintah wajib mengawasi perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyedia
perumahan untuk memastikan bahwa dalam melaksanakan operasionalnya,
perusahanaan-perusahaan tersebut tidak melakukan perbuatan yang mungkin
merugikan hak atas tempat tinggal yang layak dari masyarakat.
291. Salah satu lembaga nasional yang diberi mandat oleh pemerintah untuk melakukan
pengawasan dalam bidang hak asasi manusia adalah Komnas HAM RI.
292. Salah satu mandat yang diberikan kepada Komnas HAM RI adalah fungsi
pemantauan.99 Selanjutnya untuk menjalankan fungsi pemantauan ini, Komnas HAM RI
dapat melakukan:100
a. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil
pengamatan tersebut.
b. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat
yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patutu diduga terhadap pelanggaran hak
asasi manusia.
c. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan
untuk dimintai dan didengar keterangnya.
d. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada aksi
pengadu diminta menerahkan bukti yang diperlukan.
e. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f.
Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempattempat lainnya yang diduduki atau dimliki pihak tertentu dengan persetujuan
Ketua Pengadilan.
99
Pasal 76 (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 89 (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
100
57