Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak berdasarkan suatu pelanggaran hukum (bisa perjanjian maupun pelanggaran terhadap peraturan hukum lainnya) dalam Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367. 286. Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa ditempuh sebagai upaya untuk membatalkan suatu keputusan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan yag berlaku dan melanggar asas pemerintahan yang baik (good governance) dimana kemudian keputusan ini berakibat pada berkurangnya atau hilangnya penikmatan hak asasi sesorang atau kelompok masyarakat. Gugatan ini dapat merupakan proses kelanjutan dari keberatan berdasarkan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum atau bisa merupakan langkah gugatan yang berdiri sendiri. Gugatan PTUN harus diajukan paling lambat 90 hari setelah adanya Keputusan Pemerintah yang dimaksud. 287. Mekanisme komplain melalui pengadilan, merupakan mekanisme yang bisa dipaksakan kepada pihak yang kalah, apabila pihak tersebut tidak bersedia melaksanakan keputusan pengadilan. Dalam hal ini, dapat dipaksakan melalui mekanisme eksekusi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam pemberian kompensasi datau pemulihan bagi pihak yang menang. 56

Select target paragraph3