Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 280. Selain itu, Komnas HAM RI dapat memberikan saran dan rekomendasi berkaitan dengan perkara atau peristiwa yang diajukan oleh para pihak. Berkaitan dengan ini maka Komnas HAM RI dapat:98 a. Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan. b. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. c. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk ditindaklanjuti. 281. Apabila alasan penggusuran adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti pembuatan jalan tol, bendungan, taman kota dan lain-lain, maka masyarakat terdampak proyek tersebut dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia menurut undang-undang. Keberatan dapat disampaikan pada proses konsultasi publik, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim oleh pemerintah untuk menginventarisi masalah keberatan dan kemudian memberikan rekomendasi untuk keberatan diterima atau tidak. 282. Jika keberatan ditolak dan pihak masyarakat masih ada yang keberatan, maka masyarakat terdampak bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. 283. Apabila sengketa terkait dengan tempat tinggal berkaitan dengan pihak swasta (developer) dengan masyarakat sebagai konsumen perumahan, maka keberatan atau sengketa yang terkait dengan tempat tinggal mereka, bisa juga diselesaikan melalui Bidang Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdapat pada daerah tingkat II (kabupaten atau kota) sesuai lokasi tempat tinggal masing-masing. 284. Apabila penyelesaian melalui jalur tersebut dirasa tidak memenuhi keadilan, maka jalur gugatan pengadilan bisa ditempuh, baik melalui pengadilan perdata maupun melalui pengadilan tata usaha negara. Terakhir, jika sengketa terkait dengan pembatalan keputusan dari lembaga pemerintah yang mempengaruhi hak atas tempat tinggal masyarakat. 285. Banyak kasus terkait dengan penggusuran diajukan ke pengadilan melalui gugatan kelompok (class action) dengan dasar pelanggaran HAM, salah satunya adalah hak atas tempat tinggal, baik menggunakan dasar konstitusi, UU HAM, maupun dengan instrumen internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu dapat juga menggunakan dasar hukum KUH Perdata berupa tanggung jawab perdata 98 Ibid Pasal 89 (4). 55

Select target paragraph3