Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
280. Selain itu, Komnas HAM RI dapat memberikan saran dan rekomendasi berkaitan
dengan perkara atau peristiwa yang diajukan oleh para pihak. Berkaitan dengan ini
maka Komnas HAM RI dapat:98
a. Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui
pengadilan.
b. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
c. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk
ditindaklanjuti.
281. Apabila alasan penggusuran adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum,
seperti pembuatan jalan tol, bendungan, taman kota dan lain-lain, maka masyarakat
terdampak proyek tersebut dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang
tersedia menurut undang-undang. Keberatan dapat disampaikan pada proses
konsultasi publik, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim oleh
pemerintah untuk menginventarisi masalah keberatan dan kemudian memberikan
rekomendasi untuk keberatan diterima atau tidak.
282. Jika keberatan ditolak dan pihak masyarakat masih ada yang keberatan, maka
masyarakat terdampak bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara.
283. Apabila sengketa terkait dengan tempat tinggal berkaitan dengan pihak swasta
(developer) dengan masyarakat sebagai konsumen perumahan, maka keberatan atau
sengketa yang terkait dengan tempat tinggal mereka, bisa juga diselesaikan melalui
Bidang Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdapat pada daerah tingkat II
(kabupaten atau kota) sesuai lokasi tempat tinggal masing-masing.
284. Apabila penyelesaian melalui jalur tersebut dirasa tidak memenuhi keadilan, maka
jalur gugatan pengadilan bisa ditempuh, baik melalui pengadilan perdata maupun
melalui pengadilan tata usaha negara. Terakhir, jika sengketa terkait dengan
pembatalan keputusan dari lembaga pemerintah yang mempengaruhi hak atas tempat
tinggal masyarakat.
285. Banyak kasus terkait dengan penggusuran diajukan ke pengadilan melalui gugatan
kelompok (class action) dengan dasar pelanggaran HAM, salah satunya adalah hak atas
tempat tinggal, baik menggunakan dasar konstitusi, UU HAM, maupun dengan
instrumen internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu
dapat juga menggunakan dasar hukum KUH Perdata berupa tanggung jawab perdata
98
Ibid Pasal 89 (4).
55