Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 275. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menjadi mekanisme alternatif bagi warga untuk menyampaikan keprihatinan dan pengaduan lebih lanjut atas maladministrasi dalam pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ORI memiliki kewenangan, sebagai lembaga pemantau independen, untuk penyelenggaraan pelayanan publik, serta sebagai lembaga investigasi atas pengaduan pelayanan publik atau dugaan maladministrasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan Ombudsman untuk menerima pengaduan dari masyarakat (baik warga negara maupun non-warga negara) atas inkonsistensi atau pelanggaran dalam pemberian layanan publik. 276. Pada 2017, ORI menerima 10.556 pengaduan, dari jumlah tersebut pengaduan terkait dengan tanah, menyumbang 13,34 persen dari total jumlah pengaduan, sementara masalah perumahan mencapai 1,56 persen dari total. Penyelenggara publik yang paling sering menerima pengaduan adalah pemerintah daerah, kepolisian, kementerian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengaduan masalah pertanahan pada umumnya terkait dengan konflik agraria, ganti rugi pembangunan yang berbasis kepentingan umum (seperti konflik Pulau Pari), izin pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta, dan penataan ruang kota. 277. Dalam upaya menyelesaikan pengaduan yang diajukan, ORI bertindak sebagai mediator konflik yang bersangkutan, dengan demikian bertindak sebagai pihak yang netral. Selain mediasi, ombudsman juga dapat memilih konsiliasi. Jika pengaduan diselesaikan melalui dua metode yang disebutkan di atas, Ombudsman RI akan mengadopsi rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pihak terkait. 278. Komnas HAM RI juga menerima aduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh seseorang atau kelompok masyarakat,96 termasuk hak atas tempat tinggal yang layak. Komnas HAM RI menerima 177 aduan selama 2018-2021 yang terkait dengan hak atas tempat tinggal, dengan pihak yang diadukan terbanyak berturut turut adalah pemerintah, TNI/POLRI serta pihak swasta. 279. Di bawah fungsi mediasi, Komnas HAM RI berwenang bertindak sebagai mediator bagi pihak-pihak yang berperkara dalam laporan atau aduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.97 Perselisihan tersebut dapat diproses melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan evaluasi ahli. Jika mediasi berhasil dan para pihak yang berkonflik sepakat untuk membuat kesepakatan tertulis, perselisihan diselesaikan. Perjanjian tersebut menjadi mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan oleh pengadilan negeri, jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. 96 97 Pasal 90 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ibid Pasal 76 dan 89 (4). 54

Select target paragraph3