Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak atau merelokasi penduduk secara permanen dan menjauhi dari kawah Sinabung. Terdapat 17 desa dan dua dusun yang terdampak bencana dan rencana relokasi. 271. Untuk menjalankan rencana pemindahan bagi warga lereng Sinabung, Pemerintah membentuk Task Force yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. 272. Lokasi untuk relokasi pendudukan ini menggunakan tanah pada Pusat Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan Sumatera Utara-Siosar, Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Tanah ini memiliki status sebagai tanah Negara pada kawasan Areal Penggunaan Lain-APL. Masyarakat yang direlokasi kemudian memiliki tanah dan bangunan rumah yang aman dari bencana. Serta oleh pemerintah, masyarakat terdampak diberikan sertifikat hak milik atas tanah yang baru, sehingga di lokasi yang baru yang aman, masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik. Mekanisme Akuntabilitas dalam Penggusuran 273. Bagi warga masyarakat yang terdampak penggusuran, sistim hukum Indonesia menyediakan beberapa macam alternatif akses terhadap keadilan, baik yang bersifat kekeluargaan maupun yang bersifat keberatan atau mekanisme komplain melalui lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku. Mekanisme tersebut adalah: a. b. c. d. e. Mediasi Negosiasi Penyampaian Keberatan (Complaint Mechanism) Di luar pengadilan (Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Mekanisme Komplain menurut UU Pengadaan Tanah Kepentingan Umum, dan BPSK) Pengadilan (Komplain dan Judicial Review) 274. Mekanisme mediasi dan negosiasi pada umumya ditempuh sebagai langkah awal dari suatu permasalahan atau konflik yang terkait dengan hak atas tempat tinggal. Negosiasi bisa dilakukan antara pihak yang dirugikan atau pihak terdampak dengan pihak yang dianggap sebagai pelaku yang merugikan hak atas tempat tinggal. Pihak ini bisa saja merupakan pemerintah atau agen pemerintah, seperti pemerintah daerah atau TNI atau POLRI atau BUMN atau BUMD, bisa juga dengan pihak swasta, baik individu maupun perusahaan. Negosiasi, jika berjalan lancar, bertujuan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak. Jika kemudian terjadi kesepakatan maka para pihak diharapkan melaksanakan hasil dari kesepakatan tersebut. 53

Select target paragraph3