Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
253. Komentar Umum No. 7 dari Komite HESB dan Pedoman Penggusuran
memperbolehkan adanya penggusuran (secara legal), dan mengakui bahwa
penggusuran merupakan salah satu pembatasan hak asasi manusia yang
diperbolehkan KIHESB. Penggusuran yang diperbolehkan sebagai pembatasan hak
asasi manusia harus memenuhi kriteria sebagaimana dalam Pasal 4 KIHESB, prinsipprinsip umum kewajaran (reasonableness) dan proporsionalitas dalam Pasal 8 (4)
Protokol Opsional dari Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (selanjutnya disebut
Protokol Opsional KIHESB),94 serta berdasarkan Prinsip-Prinsip Limburg untuk
Implementasi dari KIHESB.95
254. Untuk syarat pembatasan berdasarkan Pasal 4 KIHESB harus memenuhi syarat
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 KIHESB, sebagaimana dijelaskan dalam
paragraf 244.
255. Selain harus memenuhi syarat dalam Pasal 4 KIHESB, maka untuk menentukan bahwa
penggusuran masuk dalam kategori pembatasan hak asasi manusia maka perlu
dilakukan penilaian proporsionalitas dan kewajaran (reasonableness) (Pasal 8 ayat 4
Protokol Opsional KIHESB) dari tindakan tersebut. Asas proportionalitas terdiri dari 3
unsur: kecukupan (adequacy), kebutuhan, dan proporsionalitas stricto sensu
(penyeimbangan antara biaya/kerugian dan keuntungan yang didapatkan).
Serangkaian pertanyaan untuk menilai proporsionalitas suatu tindakan pemerintah
yang melanggar hak asasi manusia adalah: apakah tindakan tersebut memadai untuk
mencapai tujuan yang sah (adequacy), apakah tindakan itu perlu, dan apakah manfaat
dari tindakan tersebut lebih besar daripada kerugian dari pemegang ha katas tempat
tinggal yang layak.
256. Prinsip kewajaran dalam Protokol Opsional KIHESB melibatkan pertimbangan wajib
yang harus dilakukan dengan baik, sebelum diadopsinya suatu keputusan pemerintah
yang membatasai HAM. Pertimbangan tersebut harus benar-benar memperhitungkan
semua faktor yang relevan dan semuanya harus seimbang dengan baik.
Praktik Baik Relokasi Tempat Tinggal
257. Penggusuran dalam bentuk relokasi yang terjadi di Indonesia tidak selalu terjadi secara
paksa dengan menggunakan kekerasan. Sebagaimana dinyatakan dalam Komentar
Umum No. 7 dan Pedoman PBB mengenai Penggusuran, ada kalanya penggusuran
perlu dilakukan dengan tujuan kepentingan umum, seperti untuk program perbaikan
pemukiman, city beautification, program zero slum atau juga karena lokasi pemukiman
lama yang rawan bencana. Namun demikian, penggusuran dalam bentuk relokasi
Optional Protocol to the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (adopted 10 December
2008 enter into force 5 May 2013) UNTS Vol 2922.
95
Limburg Principles on the Implementation of the ICESCR, UN Doc No. E/cn.4/1987/17 (8 Januari 1987) Para 49.
94
50