Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
dan pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus menjadi kendala dalam pemenuhan hak
atas tempat tinggal yang layak.
203. Masih terdapat panti jompo yang disediakan untuk lansia tidak terhubung dengan
layanan kesehatan sehingga berdampak terhadap hak atas tempat tinggal yang layak.
Kewajiban Negara
204. Berdasarkan Prinsip-Prinsip PBB untuk Lansia, lansia berhak atas akses tempat tinggal
dan perawatan kesehatan yang memadai melalui penyediaan pendapatan, dukungan
keluarga dan masyarakat dan swadaya, sehingga negara wajib memastikan akses
tersebut bagi lansia.70
205. Berdasarkan Pasal 12 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan (CEDAW),71 negara wajib menjamin hak yang sama bagi setiap individu,
termasuk bebas diskriminasi terhadap perempuan, khususnya perempuan lansia,
dalam mengakses layanan kesehatan yang merupakan bagian dari ha katas tempat
tinggal yang layak.
206. Berdasarkan General Recommendation 27 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), wajib memastikan lansia memiliki akses
hak atas tempat tinggal yang layak untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka, dan
semua yang menghambat mobilitasnya.72
207. Berdasarkan Pasal 41 dan 42 UU HAM, negara wajib menyediakan perawatan,
pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus bagi lansia atas biaya negara untuk
menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
memastikan bahwa lansia memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus dalam
akses dan penikmatannya.
208. Negara wajib melindungi lansia melalui penyediaan tempat tinggal, layanan kesehatan
dan fasilitas lainnya dengan memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi lansia
untuk mendukung kesetaraan, kesejahteraan dan martabat lansia.
209. Upaya pemenuhan hak-hak kelompok lansia wajib melibatkan usaha pemerintah pusat
dan pemerintah daerah yang mencakup pendanaan dan pengaturan pemenuhan
tempat tinggal yang layak bagi lansia.
United Nations Principles for Older Persons Adopted by General Assembly resolution 46/91 of 16 December
1991.
71
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women Adopted and opened for signature,
ratification and accession by General Assembly resolution 34/180 of 18 December 1979.
72
General recommendation No. 27 on older women and protection of their human rights, Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination against Women.
70
38