Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 186. DUHAM menjamin pengakuan setiap orang yang berada di wilayah yurisdiksi negara. Pasal 2 ayat (1) KIHSP juga menentukan bahwa negara berjanji menghormati dan menjamin hak semua individu di wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya, tanpa pembedaan termasuk asal-usul kebangsaan kelahiran atau status lainnya. 187. Negara wajib menyediakan tempat tinggal bagi pengungsi, memberikan rasa aman apabila terdapat kebijakan pemindahan tempat tinggal dan melindungi mereka dari segala perlakuan yang diskriminatif. 188. Negara wajib melindungi pengungsi dari segala bentuk penolakan tempat tinggal oleh warga setempat dan memfasilitasi dialog yang setara. 189. Negara wajib menjamin penikmatan yang sama terhadap hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga negara dan bukan warga negara, terutama dengan menghindari segregasi dalam perumahan dan memastikan bahwa agen perumahan menahan diri untuk tidak terlibat dalam praktik diskriminatif.67 H. Tunawisma Permasalahan 190. Tunawisma yang merupakan warga yang tidak memiliki tempat tinggal karena upah yang stagnan, pengangguran, dan biaya tempat tinggal dan perawatan kesehatan yang tinggi semuanya menyebabkan kemiskinan. Tunawisma dapat ditemukan di berbagai kota di Indonesia. 191. Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan perkembangan dan kemajuan manusia, namun ketidaksetaraan akses dan kualitas pendidikan berdampak pada laju urbanisasi yang menyebabkan ketidaksetaraan dan berdampak pada ketidakmampuan tunawisma untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal dan mengembangkan kehidupan pribadi maupun keluarga secara layak. 192. Kehadiran tunawisma tidak hanya sebagai kegagalan negara untuk menjamin hak atas tempat tinggal yang aman, terjangkau, dan layak untuk semua kalangan, tetapi juga melanggar sejumlah hak asasi manusia lainnya, seperti hak atas kesehatan, hak untuk hidup, dan hak untuk menikmati hidup secara bermartabat. 193. Tunawisma sering mendapatkan stigmatisasi dan ditangani dengan cara kriminalisasi, kekerasan, dan kebijakan agresif yang melanggar hak asasi manusia, bukan sebaliknya untuk lebih melindungi mereka. 194. Tunawisma juga sering mendapatkan diskriminasi berdasarkan status tempat tinggal mereka atau karena tidak adanya alamat resmi, yang mempengaruhi hak-hak politik, 67 General Recommendation No. 30 (2004) of the Committee on the Elimination of Racial Discrimination. 36

Select target paragraph3