Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
186. DUHAM menjamin pengakuan setiap orang yang berada di wilayah yurisdiksi negara.
Pasal 2 ayat (1) KIHSP juga menentukan bahwa negara berjanji menghormati dan
menjamin hak semua individu di wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya, tanpa
pembedaan termasuk asal-usul kebangsaan kelahiran atau status lainnya.
187. Negara wajib menyediakan tempat tinggal bagi pengungsi, memberikan rasa aman
apabila terdapat kebijakan pemindahan tempat tinggal dan melindungi mereka dari
segala perlakuan yang diskriminatif.
188. Negara wajib melindungi pengungsi dari segala bentuk penolakan tempat tinggal oleh
warga setempat dan memfasilitasi dialog yang setara.
189. Negara wajib menjamin penikmatan yang sama terhadap hak atas tempat tinggal yang
layak bagi warga negara dan bukan warga negara, terutama dengan menghindari
segregasi dalam perumahan dan memastikan bahwa agen perumahan menahan diri
untuk tidak terlibat dalam praktik diskriminatif.67
H.
Tunawisma
Permasalahan
190. Tunawisma yang merupakan warga yang tidak memiliki tempat tinggal karena upah
yang stagnan, pengangguran, dan biaya tempat tinggal dan perawatan kesehatan yang
tinggi semuanya menyebabkan kemiskinan. Tunawisma dapat ditemukan di berbagai
kota di Indonesia.
191. Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan perkembangan dan
kemajuan manusia, namun ketidaksetaraan akses dan kualitas pendidikan berdampak
pada laju urbanisasi yang menyebabkan ketidaksetaraan dan berdampak pada
ketidakmampuan tunawisma untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal dan
mengembangkan kehidupan pribadi maupun keluarga secara layak.
192. Kehadiran tunawisma tidak hanya sebagai kegagalan negara untuk menjamin hak atas
tempat tinggal yang aman, terjangkau, dan layak untuk semua kalangan, tetapi juga
melanggar sejumlah hak asasi manusia lainnya, seperti hak atas kesehatan, hak untuk
hidup, dan hak untuk menikmati hidup secara bermartabat.
193. Tunawisma sering mendapatkan stigmatisasi dan ditangani dengan cara kriminalisasi,
kekerasan, dan kebijakan agresif yang melanggar hak asasi manusia, bukan sebaliknya
untuk lebih melindungi mereka.
194. Tunawisma juga sering mendapatkan diskriminasi berdasarkan status tempat tinggal
mereka atau karena tidak adanya alamat resmi, yang mempengaruhi hak-hak politik,
67
General Recommendation No. 30 (2004) of the Committee on the Elimination of Racial Discrimination.
36