Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
178. Negara harus memastikan penikmatan yang sama atas hak atas tempat tinggal tanpa
diskriminasi bagi IDPs.
G.
Pengungsi
Permasalahan
179. Indonesia bukan merupakan pihak dalam Konvensi 1951 tentang Pengungsi, namun
terdapat lebih dari puluhan ribu pengungsi dari berbagai negara di Indonesia Indonesia
menjadi negara transit bagi para pengungsi.
180. Selama transit di Indonesia, pengungsi tinggal selama bertahun-tahun dan di antara
mereka dalam kondisi mendapat penolakan warga setempat. Negara wajib
memberikan pelindungan bagi para pengungsi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,
termasuk hak atas tempat tinggal yang layak.
Kewajiban Negara
181. Pasal 13 (1) DUHAM menentukan bahwa setiap orang berhak meninggalkan suatu
negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
182. Negara wajib memastikan pengungsi dapat menikmati hak-hak atas kesejahteraan,
seperti hak untuk bekerja, tempat tinggal, dan mendapatkan upah dari pekerjaan yang
mereka lakukan.
183. Pengungsi berhak untuk berada dan menerima pelindungan di Indonesia sebagai
bagian dari tanggung jawab negara melundungi setiap orang.
184. Konvensi 1951 tentang Pengungsi menentukan bahwa mengenai tempat tinggal,
Negara wajib memberikan perlakuan yang sebaik mungkin bagi pengungsi. Seseorang
secara sah tinggal di negara tersebut, yang berarti kehadiran mereka harus secara
resmi disetujui dan terus-menerus. Indikator izin tinggal yang sah adalah status tempat
tinggal permanen, pengakuan sebagai pengungsi dan dikeluarkannya dokumen
perjalanan atau visa masuk kembali.65
185. Meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1961 tentang Status
Pengungsi, Indonesia wajib melindungi HAM para pengungsi yang berada di wilayah
Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam hukum internasional.66
Meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1961 tentang Status Pengungsi, Indonesia tetap
wajib melindungi HAM para pengungsi yang berada di wilayah Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam
hukum internasional. Prinsip non-refoulement menjadi komitmen Indonesia yang diindikasikan dengan
Indonesia meratifikasi Convention Against Torture dan Surat Direktur Jendral Imigrasi Nomor F.IL.01.10-1297
tentang Penanganan Imigran Ilegal dan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI1487.UM.08.05 Tahun
2010.
66
Prinsip non-refoulement menjadi komitmen Indonesia yang diindikasikan dengan Indonesia meratifikasi
Convention Against Torture (CAT) dan Surat Direktur Jendral Imigrasi Nomor F.IL.01.10-1297 tentang
Penanganan Imigran Ilegal dan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI1487.UM.08.05 Tahun 2010.
65
35