Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 178. Negara harus memastikan penikmatan yang sama atas hak atas tempat tinggal tanpa diskriminasi bagi IDPs. G. Pengungsi Permasalahan 179. Indonesia bukan merupakan pihak dalam Konvensi 1951 tentang Pengungsi, namun terdapat lebih dari puluhan ribu pengungsi dari berbagai negara di Indonesia Indonesia menjadi negara transit bagi para pengungsi. 180. Selama transit di Indonesia, pengungsi tinggal selama bertahun-tahun dan di antara mereka dalam kondisi mendapat penolakan warga setempat. Negara wajib memberikan pelindungan bagi para pengungsi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak. Kewajiban Negara 181. Pasal 13 (1) DUHAM menentukan bahwa setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya. 182. Negara wajib memastikan pengungsi dapat menikmati hak-hak atas kesejahteraan, seperti hak untuk bekerja, tempat tinggal, dan mendapatkan upah dari pekerjaan yang mereka lakukan. 183. Pengungsi berhak untuk berada dan menerima pelindungan di Indonesia sebagai bagian dari tanggung jawab negara melundungi setiap orang. 184. Konvensi 1951 tentang Pengungsi menentukan bahwa mengenai tempat tinggal, Negara wajib memberikan perlakuan yang sebaik mungkin bagi pengungsi. Seseorang secara sah tinggal di negara tersebut, yang berarti kehadiran mereka harus secara resmi disetujui dan terus-menerus. Indikator izin tinggal yang sah adalah status tempat tinggal permanen, pengakuan sebagai pengungsi dan dikeluarkannya dokumen perjalanan atau visa masuk kembali.65 185. Meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1961 tentang Status Pengungsi, Indonesia wajib melindungi HAM para pengungsi yang berada di wilayah Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam hukum internasional.66 Meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1961 tentang Status Pengungsi, Indonesia tetap wajib melindungi HAM para pengungsi yang berada di wilayah Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam hukum internasional. Prinsip non-refoulement menjadi komitmen Indonesia yang diindikasikan dengan Indonesia meratifikasi Convention Against Torture dan Surat Direktur Jendral Imigrasi Nomor F.IL.01.10-1297 tentang Penanganan Imigran Ilegal dan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI1487.UM.08.05 Tahun 2010. 66 Prinsip non-refoulement menjadi komitmen Indonesia yang diindikasikan dengan Indonesia meratifikasi Convention Against Torture (CAT) dan Surat Direktur Jendral Imigrasi Nomor F.IL.01.10-1297 tentang Penanganan Imigran Ilegal dan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI1487.UM.08.05 Tahun 2010. 65 35

Select target paragraph3