Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
Kewajiban Negara
162. Pasal 28H (1) UUD NRI 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
163. Pasal 13 DUHAM dan Pasal 12 KIHSP menentukan bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya.
164. Migran internal merupakan kelompok miskin sehingga negara berkewajiban untuk
melindunginya. Pelindungan ini harus dianggap sebagai bagian dari hak konstitusional
warga negara, kendatipun undang-undang dasar tidak secara eksplisit mengatur dan
menyatakannya.
165. Negara wajib melindungi migran internal dari segala bentuk diskriminasi hak atas
tempat tinggal yang layak, termasuk skema perumahan sosial, dan pelindungan
terhadap eksploitasi sewa.
166. Negara wajib menjamin penikmatan yang sama terhadap hak atas tempat tinggal yang
layak bagi migran internal, terutama dengan menghindari segregasi dalam perumahan
dan memastikan bahwa pihak perumahan menahan diri untuk tidak terlibat dalam
praktik diskriminatif.
F.
Pengungsi Internal
Permasalahan
167. Pengungsi internal merupakan orang atau kelompok orang yang terpaksa mengungsi
dengan meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka karena menghindari dampak
konflik bersenjata, situasi kekerasan umum, pelanggaran hak asasi manusia atau
bencana alam atau bencana buatan manusia dalam wilayah suatu negara.
168. Pengungsi internal kehilangan tanah, rumah dan harta benda rumah tangga sehingga
berdampak buruk terhadap individu karena hilangnya sumber utama keamanan fisik
dan ekonomi mereka.
169. Sengketa atas tanah dan properti sering menjadi akar konflik dan pengungsian yang
dapat menimbulkan hambatan untuk kembali, reintegrasi dan rekonsiliasi. Upaya
mengatasi perampasan tanah dan properti merupakan bagian dari respons
pelindungan dalam setiap tahap pemindahan pengungsi internal.
170. Hak atas tempat tinggal yang layak bagi pengungsi internal mencakup akses hak atas
tempat tinggal yang layak dan kemampuan yang berkelanjutan untuk menikmati
standar tempat tinggal yang layak.
33