Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak Kewajiban Negara 162. Pasal 28H (1) UUD NRI 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 163. Pasal 13 DUHAM dan Pasal 12 KIHSP menentukan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya. 164. Migran internal merupakan kelompok miskin sehingga negara berkewajiban untuk melindunginya. Pelindungan ini harus dianggap sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, kendatipun undang-undang dasar tidak secara eksplisit mengatur dan menyatakannya. 165. Negara wajib melindungi migran internal dari segala bentuk diskriminasi hak atas tempat tinggal yang layak, termasuk skema perumahan sosial, dan pelindungan terhadap eksploitasi sewa. 166. Negara wajib menjamin penikmatan yang sama terhadap hak atas tempat tinggal yang layak bagi migran internal, terutama dengan menghindari segregasi dalam perumahan dan memastikan bahwa pihak perumahan menahan diri untuk tidak terlibat dalam praktik diskriminatif. F. Pengungsi Internal Permasalahan 167. Pengungsi internal merupakan orang atau kelompok orang yang terpaksa mengungsi dengan meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka karena menghindari dampak konflik bersenjata, situasi kekerasan umum, pelanggaran hak asasi manusia atau bencana alam atau bencana buatan manusia dalam wilayah suatu negara. 168. Pengungsi internal kehilangan tanah, rumah dan harta benda rumah tangga sehingga berdampak buruk terhadap individu karena hilangnya sumber utama keamanan fisik dan ekonomi mereka. 169. Sengketa atas tanah dan properti sering menjadi akar konflik dan pengungsian yang dapat menimbulkan hambatan untuk kembali, reintegrasi dan rekonsiliasi. Upaya mengatasi perampasan tanah dan properti merupakan bagian dari respons pelindungan dalam setiap tahap pemindahan pengungsi internal. 170. Hak atas tempat tinggal yang layak bagi pengungsi internal mencakup akses hak atas tempat tinggal yang layak dan kemampuan yang berkelanjutan untuk menikmati standar tempat tinggal yang layak. 33

Select target paragraph3