Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
153. Non-diskriminasi menegaskan tidak boleh atas pembatasan dan juga pembedaan
perlakukan terhadap kelompok minoritas bangsa/agama dalam menikmati hak atas
tempat tinggal yang layak. Kelompok minoritas keagamaan/etnis/bangsa yang tergusur
dari tempat tinggal karena situasi konflik tetap harus mendapatkan tempat tinggal yang
layak.63
154. Negara harus menjamin hak atas rasa aman dalam kaitannya dengan pemikmatan hak
atas tempat tinggal yang layak.
155. Kewajiban negara untuk melindungi hak atas tempat tinggal yang layak kelompok
minoritas yaitu negara harus melakukan pencegahan atas terjadinya pelanggaran hak
atas tempat tinggal yang layak terhadap kelompok minoritas.
156. Kewajiban negara untuk memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak termasuk
menyediakan upaya pemulihan terhadap minoritas agama/bangsa/etnis yang haknya
atas tempat tinggal yang layak dilanggar termasuk upaya pemulihan oleh pengadilan
dan administratif.
E.
Kelompok Migran Internal
Permasalahan
157. Kelompok migran internal merupakan warga yang bertempat tinggal di suatu kota
dalam satu negara baik melalui urbanisasi maupun transmigrasi.
158. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, arus urbanisasi menjadi tidak
terhindarkan sehingga terjadi peningkatan perpindahan penduduk sebagai kelompok
migran internal.
159. Tren urbanisasi ini terjadi dalam jumlah yang besar dan berlangsung setiap bulan dan
tahun. Para migran internal ini banyak tinggal di pemukiman informal dengan tanpa
identitas.
160. Persoalan yang dihadapi oleh migran internal secara umum berkaitan dengan identitas
resmi sebagai penduduk kota setempat yang menjadi syarat administrasi dalam
mengakses hak atas tempat tinggal yang layak.
161. Prosedur administrasi yang mensyaratkan kartu identitas setempat membatasi akses
bagi para migran internal sehingga diperlukan perbaikan prosedur dan persyaratan
administrasi untuk memberikan kemudahan akses migran internal terhadap hak atas
tempat tinggal yang layak.
63
Ibid.
32