Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 153. Non-diskriminasi menegaskan tidak boleh atas pembatasan dan juga pembedaan perlakukan terhadap kelompok minoritas bangsa/agama dalam menikmati hak atas tempat tinggal yang layak. Kelompok minoritas keagamaan/etnis/bangsa yang tergusur dari tempat tinggal karena situasi konflik tetap harus mendapatkan tempat tinggal yang layak.63 154. Negara harus menjamin hak atas rasa aman dalam kaitannya dengan pemikmatan hak atas tempat tinggal yang layak. 155. Kewajiban negara untuk melindungi hak atas tempat tinggal yang layak kelompok minoritas yaitu negara harus melakukan pencegahan atas terjadinya pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak terhadap kelompok minoritas. 156. Kewajiban negara untuk memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak termasuk menyediakan upaya pemulihan terhadap minoritas agama/bangsa/etnis yang haknya atas tempat tinggal yang layak dilanggar termasuk upaya pemulihan oleh pengadilan dan administratif. E. Kelompok Migran Internal Permasalahan 157. Kelompok migran internal merupakan warga yang bertempat tinggal di suatu kota dalam satu negara baik melalui urbanisasi maupun transmigrasi. 158. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, arus urbanisasi menjadi tidak terhindarkan sehingga terjadi peningkatan perpindahan penduduk sebagai kelompok migran internal. 159. Tren urbanisasi ini terjadi dalam jumlah yang besar dan berlangsung setiap bulan dan tahun. Para migran internal ini banyak tinggal di pemukiman informal dengan tanpa identitas. 160. Persoalan yang dihadapi oleh migran internal secara umum berkaitan dengan identitas resmi sebagai penduduk kota setempat yang menjadi syarat administrasi dalam mengakses hak atas tempat tinggal yang layak. 161. Prosedur administrasi yang mensyaratkan kartu identitas setempat membatasi akses bagi para migran internal sehingga diperlukan perbaikan prosedur dan persyaratan administrasi untuk memberikan kemudahan akses migran internal terhadap hak atas tempat tinggal yang layak. 63 Ibid. 32

Select target paragraph3