Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak C. Penyandang Disabilitas Permasalahan 138. Penyandang disabilitas mendapatkan diskriminasi untuk mengakses hak atas tempat tinggal, yaitu kesulitan untuk mendapatkan kredit perbankan atas perumahan, dan masih harus mendapatkan/berada di bawah perwalian dalam melakukan tindakan hukum terkait dengan kontrak/sewa/kepemilikan tempat tinggal. 139. Penyandang disabilitas belum mendapatkan perlakuan khusus atas hak atas tempat tinggal yang layak, misalnya kebutuhan jalan khusus untuk penyandang disabilitas dan penerjemah/bahasa khusus dalam memahami dokumen-dokumen kontak/sewa/kepemilikan rumah. 140. Pendekatan hak-hak penyandang disabilitas belum terintegrasi dalam rencana dan kebijakan perumahan nasional/lokal. 141. Minimnya mekanisme efektif untuk pengaduan hak atas tempat tinggal yang layak terhadap penyandang disabilitas di tingkat lokal dan nasional. Kewajiban Negara 142. Konvensi Internasioal tentang Hak-Hak Penyandang Disabiiltas (ICRPD) mewajibkan negara untuk menjamin prinsip non-diskriminasi dalam kebijakan, praktik, dan aturan hukum terhadap penyandang disabilitas termasuk terhadap hak atas tempat tinggal yang layak. 143. ICRPD di Pasal 2 memberikan pengertian diskriminasi adalah perbedaan (distinction), pembatasan (restriction), ekslusivisme (exclusion) terhadap penyandang disabilitas yang berdampak terhadap pengakuan, penikmatan dan pelaksanaan HAM termasuk dalam hal ini hak atas tempat tinggal yang layak. 144. ICRPD memperkenalkan reasonable accommodation atau akomodasi yang layak yaitu modifikasi dan penyesuaian yang disesuaikan agar penyandang disabilitas dapat menikmati dan menjalankan hak-haknya, tetapi prinsip akomodasi yang layak itu tidak boleh disproporsional dan menimbulkan beban yang tidak semestinya (undue burden). 145. Berdasarkan prinsip akomodasi yang layak, penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan khusus dalam mendapatkan dan mengakses tempat tinggal yang layak misalnya dalam mendapatkan kebutuhan khusus dalam mengakses dan memiliki tempat tinggal yang layak. 146. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan pengertian diskriminasi adalah “Setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak 30

Select target paragraph3