Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
Kewajiban Negara
130. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 KIHESB, Negara dilarang melakukan
diskriminasi, dan harus memperlakukan secara setara (equal) dalam merealisasikan
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak atas tempat tinggal yang layak merupakan
bagian dari hak atas standar hidup yang layak.
131. Berdasarkan Komentar Umum No. 16 atas Pasal 11 KIHESB, harus ada kesetaraan
dalam menikmati hak atas standar hidup yang layak antara perempuan dan laki-laki,
dan hal tersebut harus dipahami secara komprehensif.
132. Lebih jauh berdasarkan Komentar Umum No. 16 tersebut, Negara wajib menjamin agar
perempuan dapat memiliki (to own) tempat tinggal yang layak, menggunakan tempat
tinggal (to use), mengontrol tempat tinggal, tanah, dan propertinya (to control) atas
dasar kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Negara juga harus menjamin akses
perempuan atas sumber daya untuk memilki tempat tinggal yang layak.
133. Berdasarkan Pasal 10 KIHESB dalam hubungannya dengan hak-hak keluarga (familyrelated rights), Negara wajib menyediakan rumah aman untuk perempuan yang menjadi
korban atas kekerasan rumah tangga, upaya hukum (legal remedies), pemulihan fisik
dan mental (physical and mental remedies) sebagai bagian dari hak atas tempat tinggal
yang layak.
134. Berdasarkan Komentar Umum Nomor 21 (1999) atas Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi atas Perempuan menegaskan Negara harus menjamin atas dasar
kesetaran dan otonomi hukum bahwa perempuan berhak atas kepemilikan properti
termasuk dalam menyetujui kredit perumahan (mortgage) tanpa adanya persetujuan
suami.
135. Kewajiban negara untuk menghormati hak-hak perempuan adalah negara tidak boleh
melanggar hak atas tempat tinggal yang layak untuk perempuan, dan lebih spesifiknya
dilarang melakukan diskriminasi hak atas tempat tinggal yang layak untuk perempuan.
136. Kewajiban negara untuk melindungi adalah negara harus mencegah terjadinya
pelanggaran hak atas tempat tinggal terhadap perempuan yang dilakukan oleh pihak
ketiga (korporasi, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya). Lebih spesifiknya dalam kasus
penggusuran paksa tidak boleh ada pelecehan seksual, dan atau kekerasan yang
dilakukan oleh pihak ketiga.
137. Kewajiban negara untuk memenuhi yaitu negara harus menggunakan seluruh upaya
untuk merealisasikan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak untuk perempuan
baik melalui upaya legislatif, administrasi, dan yudisial.
29