Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 6. Penggusuran paksa tidak boleh dilakukan pada malam hari atau di dalam kondisi cuaca yang buruk kecuali orang yang terdampak penggusuran paksa tersebut menyetujuinya; 7. Adanya ketentuan untuk mekanisme pemulihan (available remedies) bagi korban-korban penggusuran paksa; 8. Adanya ketersediaan bantuan hukum untuk mereka yang terdampak penggusuran paksa. 9. Adanya kontrol yang sangat ketat atas kondisi-kondisi yang menyebabkan adanya penggusuran paksa 10. Adanya ketentuan untuk mekanisme pemulihan (available remedies) bagi korban-korban penggusuran paksa; 11. Adanya ketersediaan bantuan hukum untuk mereka yang terdampak penggusuran paksa. 101. Kewajiban negara juga menyediakan mekanisme pengadilan yang efektif (effective judicial remedy) untuk melindungi hak atas tempat tinggal yang layak. Pengadilan harus memulihkan pelanggaran hak atas tempat tinggal termasuk jika terjadi penggusuran paksa (forced eviction). Fungsi pengadilan untuk memulihkan pelanggaran hak atas tempat tinggal sering disebut dengan justisiabilitas. Pengadilan sebagai lembaga yudisial independen harus memutuskan pemulihan hak-hak atas tempat tinggal yang layak melalui putusannya yang memerintahkan negara dan atau pihak ketiga yang melakukan pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak untuk mengembalikan kondisi hak-haknya seperti sebelum adanya pelanggaran hak tersebut. 102. Mekanisme pengadilan yang efektif ditujukan agar pengadilan atau badan kuasi yudisial merespon pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak, melalui: a. Adanya putusan sela (court-ordered injunctions) untuk mencegah terjadinya penggusuran paksa; b. Adanya prosedur hukum untuk mendapatkan kompensasi atas penggusuran yang ilegal (unlawful forced eviction); c. Adanya gugatan atas tindakan-tindakan pemilik rumah/apartemen atas tindakannya dalam menaikan sewa rumah/apartemen/tempat tinggal, perawatan rumah, praktik-praktik diskriminasi; d. Adanya diskriminasi atas alokasi dan ketersedian atas akses tempat tinggal yang layak; e. Adanya pengaduan atas kondisi tempat tinggal yang tidak sehat dan aman, dan kondisi tempat tinggal tidak layak; 23

Select target paragraph3