Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak F. KEWAJIBAN NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB AKTOR NON-NEGARA 1) Kewajiban Negara Kewajiban Negara untuk Menghormati 91. Kewajiban untuk menghormati berarti negara wajib menahan diri untuk tidak melakukan intervensi yang bisa berakibat pada pengurangan dan pembatasan dalam penikmatan HAM, kecuali atas dasar hukum yang sah; 92. Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan atau kebijakan yang diambil baik di tingkat lokal atau nasional. Kebijakan negara tidak boleh diskriminatif, begitu juga tindakan negara tidak boleh menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif, dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan penggusuran paksa yang berdampak atas kehidupan atau kelangsungan kehidupan setiap orang. Praktek penggusuran paksa tanpa konsultasi yang nyata (genuine consultation), kompensasi, dan permukiman kembali (resettlement) yang layak merupakan pelanggaran atas kewajiban negara untuk menghormati.37 93. Bentuk tindakan yang merupakan pelanggaran kewajiban untuk menghormati hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat hukum adat (MHA), misalnya negara membuat kebijakan yang mengabaikan keberadaan MHA, mengabaikan batas-batas wilayah adat, dan perubahan fungsi Taman Nasional, Cagar Alam, konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), Areal Penggunaan Lain (APL), atau wilayah pertambangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan, dan persetujuan MHA.38 94. Negara membuat kebijakan untuk memindahkan penduduk lokal (resetllement penduduk/respen) dan transmigrasi lokal yang telah mengakibatkan MHA perpindah secara paksa dari wilayah/permukimannya. Pemindahan paksa dari wilayah adat dapat mengakibatkan MHA diposisikan sebagai pendatang.39 Akibatnya terjadi konflik horizontal antara MHA dan masyarakat lokal. Dalam hal ini, kebijakan respen, dan transmigrasi lokal tidak memperhatikan aspek sosiologis dan budaya. Negara melalui kebijakan respen dan transmigrasi lokal telah melanggar kewajibannya untuk menghormati hak atas tempat tinggal MHA. Kewajiban Negara untuk Melindungi 95. Kewajiban untuk melindungi mengharuskan negara bertindak aktif untuk melindungi HAM, baik terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat negara maupun pelanggaran Nihal Jayawickrama, The Judicial Application of Human Rights Law (National,Regional & International Jurisprudence), Cambridge: Cambridge University Press, hal. 878-879. 38 Komnas HAM, Inkuiri Nasional Komnas HAM: Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Jakarta: Komnas HAM, 2016, hal.71-72. 39 Ibid, hal. 72. 37 21

Select target paragraph3