Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
umum dengan mekanisme sewa beli jangka panjang. Mekanisme ini dikhususkan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah namun masih mampu untuk mencicil atau
membayar dengan jangka panjang, dengan harga dan bunga rendah yang ditetapkan
oleh pemerintah, sehingga masyarakat miskin juga dapat memiliki rumah yang
terjangkau.
68. Negara harus memfokuskan isu keterjangkauan ini pada kelompok rentan, misalnya
masyarakat berpenghasilan rendah dan juga masyarakat adat yang sering menjadi tuna
wisma (homeless), karena tidak bisa menjangkau harga dari tempat tinggal, baik karena
harga terlalu tinggi maupun karena terdampak dari program pembangunan.
69. Isu keterjangkauan ini termasuk kepada pelindungan bagi penyewa atas kenaikan
harga sewa yang akan memengaruhi kemampuan penyewa untuk membayar sewa.
Artinya, keterjangkauan ini mencakup tidak hanya harga tempat tinggal dengan status
tenurial milik melainkan juga keterjangkauan harga dengan status sewa pada pasar
swasta.
70. Selain menjamin keterjangkauan harga tempat tinggal, negara juga diwajibkan untuk
menjamin keterjangkauan harga material yang menjadi bahan dasar dari pembuatan
tempat tinggal.21
Kelayakhunian (Habitability)
71. Unsur kelayakanhunian ini berfokus kepada keamanan fisik dari tempat tinggal serta
keamanan bagi penghuninya. Sebuah tempat tinggal dapat dikatakan layak huni jika
tempat tinggal tersebut menyediakan ruang yang layak dan melindungi penghuni dari
dingin, lembab, cuaca panas, hujan angin atau unsur lain yang mengancam kesehatan
penghuni, kerusakan struktural dan vektor penyakit yang mengancam keselamatan
dan kesehatan penghuni.
72. Negara dapat menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan
Dunia (World Health Organization) tentang Prinsip-Prinsip Kesehatan dari Tempat
Tinggal (Health Principles of Housing) untuk mengukur standar kesehatan sebuah
tempat tinggal.22 Negara didorong untuk mengimplementasikan prinsip kesehatan ini
dalam kebijakan perumahan nasional.
Ibid.
Prinsip-prinsip ini dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia pada tahun 1989. Prinsip-prinsip ini
menggarisbawahi hubungan antara perumahan dan kesehatan dan menekankan perlunya memperbaiki kondisi
perumahan yang dapat meningkatkan kesehatan penghuni maupun masyarakat. Prinsip-prinsipnya adalah
sebagai berikut: 1) perlindungan terhadap penyakit menular; 2) perlindungan terhadap cedera, keracunan dan
penyakit kronis; 3) mengurangi tekanan psikologis dan sosial seminimal mungkin; 4) meningkatkan lingkungan
perumahan; 5) memanfaatkan perumahan secara tepat; dan 6) melindungi populasi dengan risiko khusus.
21
22
16