Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
48. Bencana alam, seperti gempa bumi, banjir dan tanah longsor, termasuk bencana yang
diakibatkan oleh manusia, menyebabkan kerusakan dalam skala besar dan merupakan
tantangan tersendiri bagi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyediakan
tempat tinggal bagi para korban bencana.
49. Perubahan iklim berpotensi menjadi tantangan dalam penyediaan tempat tinggal yang
berkelanjutan. Dengan naiknya suhu permukaan bumi, banjir, badai seta tanah longsor
akan mempengaruhi kehidupan menusia termasuk asset (salah satunya adalah tempat
tinggal). Tempat tinggal perlu untuk lebih tahan atas cuaca ekstrem yang diakibatkan
oleh perubahan iklim dan bencana lainnya.
50. Untuk mengatasi berbagai persoalan yang diuraikan di atas, maka beberapa subprinsip yang perlu diperhatikan untuk menciptakan tempat tinggal yang layak dan
berkelanjutan adalah sebagai berikut:
a.
Pelindungan terhadap lingkungan hidup, bahwa tempat tinggal harus
direncanakan, dibangun dengan memperhatikan efek minimal terhadap
lingkungan hidup dan mendorong terwujudnya lingkungan hidup yang
berkelanjutan dan berkeadilan bagi setiap generasi.
b.
Prinsip efektivitas ekonomi, dimana tempat tinggal dalam hal ini perumahan
merupakan sektor yang berpengaruh dalam ekonomi nasional. Tempat tinggal
haruslah menjadi elemen yang berkelanjutan dalam peningkatan ekonomi dan
sekaligus menjadi sektor untuk memenuhi kebutuhan manusia.
c.
Inklusi sosial dan partisipasi, kebijakan mengenai perumahan dam permukiman
harus dipromosikan dengan penekanan kepada keterlibatan masyarakat sipil,
memajukan inklusi sosial (non-diskriminasi dan berdasarkan kesetaraan),
kesehatan publik, transparansi dan memperhatikan proses etika.
d.
Prinsip kelayakan budaya, kebijakan perumahan harus mempertimbangkan
tentang identitas budaya, nilai, dan kesejahteraan emosional. Kebijakan
perumahan nasional seharusnya mempertimbangkan kekhasan sosial dan
teritorial dan mendukung perlindungan dan peningkatan: lanskap, peninggalan
sejarah, serta warisan budaya.
11