Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak non-diskriminasi, yaitu prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan kesetaraan untuk mendapatkan pelindungan hukum.3 39. Dalam kaitan dengan hak atas tempat tinggal yang layak, diskriminasi dapat berbentuk undang-undang atau peraturan yang diskriminatif, kebijakan atau tindakan, pengaturan zonasi, pengembangan kebijakan yang eksklusif dengan meminggirkan kelompok masyarakat berpendapatan rendah, pengecualian dari tunjangan atau akses tempat tinggal, penolakan jaminan kepemilikan, kurangnya akses untuk kredit, partisipasi terbatas dalam pengambilan keputusan, atau kurangnya pelindungan terhadap praktik diskriminasi yang dilakukan oleh aktor swasta. 40. Ada kalanya seseorang atau satu kelompok mengalami diskriminasi ganda. Dampak tindakan diskriminasi ini menjadi lebih parah bagi kelompok-kelompok ini, misalnya perempuan dan penyandang disabilitas, atau minoritas. Komite Perserikatan BangsaBangsa untuk Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Komite HESB) telah menekankan pentingnya menangani jenis diskriminasi ini dalam Komentar Umum No. 16 (2005) tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hakhak ekonomi, sosial dan budaya.4 41. Negara memiliki kewajiban untuk melarang dan menghapuskan diskriminasi terhadap semua hak dasar dan memastikan kesetaraan de jure dan de facto dalam akses atas tempat tinggal dan pelindungan terhadap pengusiran paksa. Prinsip Interdependensi 42. Vienna Declaration and Programme of Action 1991 mengakui bahwa HAM tidak dapat dipisahkan, saling terkait, saling tergantung.5 Semua jenis HAM, baik hak-hak sipil politik maupun ekonomi, sosial dan budaya, harus diperlakukan secara setara dan dengan dasar atau penekanan yang sama. 43. Hak atas tempat tinggal yang layak saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan, baik dengan hak sipil dan politik, maupun dengan hak ekonomi, sosial dan budaya yang lain. Pada beberapa kasus diskriminasi yang dialami oleh perempuan dalam mengakses (hak atas) tanah secara langsung akan mempengaruhi tenurial dari tanah atau tempat tinggal yang dimiliki oleh perempuan. Selain itu, pelanggaran HAM dalam Konvensi HAM ataupun instrumen hukum lain dapat pula memengaruhi penikmatan hak atas tempat tinggal. Sebagai contoh kebencian terhadap kelompok orang yang memiliki aliran agama yang berbeda mengakibatkan pembakaran tempat beribadah termasuk Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2021. 4 General Comment No. 16: The Equal Right of Men and Women to the Enjoyment of All Economic, Social and Cultural Rights (Article 3), UN Doc . E/C.12/2005/4, tanggal 11 Agustus 2005. 5 Vienna Declaration and Programme of Action, diadopsi oleh World Conference on Human Rights pada 25 Juni 1993. 3 9

Select target paragraph3