Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
12. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara yang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU
HAM) pada Pasal 75 huruf a bertujuan untuk “mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia” dan huruf b, “meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan”.
13. Komnas HAM RI berdasarkan Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU HAM
mempunyai kewenangan melaksanakan pengkajian dan penelitian atas peraturan
perundang-undangan, kebijakan, termasuk melakukan pembahasan berbagai
permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak
asasi manusia.
14. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) disusun sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan
dan wewenang Komnas HAM RI untuk memajukan dan menegakkan HAM
sebagaimana diatur di dalam UU HAM maupun peraturan perundang-undangan terkait
lainnya. Komnas HAM RI melalui sidang paripurna sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi Komnas RI.
15. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Komnas HAM RI memiliki
kewenangan atributif dalam membentuk peraturan yang mempunyai kekuatan
mengikat.
16. Sehubungan dengan adanya kemendesakan atas penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan HAM atas tempat tinggal yang layak, Komnas HAM RI sesuai dengan
kewenangan yang diatur dalam UU HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan
tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (SNP HTTYL).
17. Standar Norma dan Pengaturan merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas
kaidah- kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar Norma
dan Pengaturan merupakan dokumen yang mendudukkan prinsip dan pengaturan HAM
internasional dan merupakan penjabaran prinsip dan norma-norma HAM yang berlaku
internasional di tingkat nasional.
18. Dalam proses penyusunan SNP, Komnas HAM RI membuka partisipasi dari pelbagai
pihak yaitu lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, kelompok-kelompok
3