BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA 14. PerKap 8/2013 tentang Penanganan Konflik Sosial Teknis E. Polisi Dan Tanggung Jawab Negara Negara dalam hukum tata negara Indonesia terdiri dari legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif sebagai pelaksana undang-undang atau pemerintah dan yudikatif sebagai pelaksana penegakan hukum atau aparat penegak hukum yang salah satunya adalah polisi. Dalam hukum HAM internasional, Negara adalah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM warga negaranya. Pasal 2, pasal 8, pasal 71 dan paragraf 3 Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 24

Select target paragraph3