BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
C. Posisi Netral Polisi dalam Menjalankan
Tugas
Polisi sebagai aparat negara yang artinya
adalah bagian dari pemerintah, namun
dalam menjalankan tugas dan fungsinya
diharuskan pada posisi netral yaitu
sebagai aparat penegak hukum yang
membela UUD 1945 dan menegakkan
hukum. Dalam menjalankan tugasnya
polisi tidak boleh menjadi alat
politik pemerintah, atau alat bagi
kepentingan penguasa ekonomi pasar/
swasta/capital, atau juga sebagai alat
kepentingan masyarakat tertentu saja.
Polisi harus tetap berada di tengah
diantara berbagai pihak, termasuk
dalam situasi konflik.
13