BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tugas Polisi dalam Pemeliharaan Ketertiban
1.Memelihara Ketertiban Masyarakat
2.Membasmi Kejahatan (Crime Fighters)
3.Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda
masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan
ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan
bantuan dan petolongan.
4.Melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan
masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan
5.Menjamin kelancaran lalulintas di jalan
11