BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
•
•
Dalam menjalankan tugasnya
polisi tidak dapat bekerja sendiri,
polisi harus bekerjasama dengan
masyarakat. Untuk itu, polisi dituntut
untuk menghargai dan melindungi
hak asasi manusia setiap anggota
masyarakat sehingga dapat terbangun
rasa percaya masyarakat pada polisi
dan kerjasama yang baik serta
profesionalitas polisi sendiri.
Polisi juga harus memperhatikan
prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugasnya9 :
1. Prinsip perlindungan minimal,
dimana dalam upaya perlindungan dan pemenuhan HAM,
polisi sesuai tugas dan fungsinya
memiliki tanggung jawab untuk
9. Pasal 3 Perkap 8 Tahun 2009.
6