BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
•
•
•
Polisi harus segera melaporkan setiap
tindakan yang melanggar hukum,
kode etik dan prinsip-prinsip dalam
pemajuan, perlindungan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia.7
Segala tindakan polisi harus menghormati prinsip-prinsip hukum, sewajarnya, tidak diskriminasi, proporsional dan kemanusiaan.8
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara RI menyebutkan bahwa tugas
pokok polisi adalah melindungi,
mengayomi dan melayani masyarakat
serta menegakkan hukum dalam rangka
keamanan dan ketertiban umum.
7. Code of Conduct, article 8; Basic Principles on the
Use of Force and Firearms [hereinafter “Principles on
Force & Firearms”], principles 6, 11(f ), 22, 24, and 25.
8. Code of Conduct, articles 2, 3, 5, 7 and 8; Principles on
Force & Firearms, preamble and principles 2, 4, 5,9, 11,
13, 14, 15, 16, 24, 25 and 26.
5