BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA • • • Polisi harus segera melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum, kode etik dan prinsip-prinsip dalam pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.7 Segala tindakan polisi harus menghormati prinsip-prinsip hukum, sewajarnya, tidak diskriminasi, proporsional dan kemanusiaan.8 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menyebutkan bahwa tugas pokok polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dalam rangka keamanan dan ketertiban umum. 7. Code of Conduct, article 8; Basic Principles on the Use of Force and Firearms [hereinafter “Principles on Force & Firearms”], principles 6, 11(f ), 22, 24, and 25. 8. Code of Conduct, articles 2, 3, 5, 7 and 8; Principles on Force & Firearms, preamble and principles 2, 4, 5,9, 11, 13, 14, 15, 16, 24, 25 and 26. 5

Select target paragraph3