BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
BAB I
POLISI DAN HAM
A. Prinsip-Prinsip Umum
•
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia
sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugrah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia 1.
•
Pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang
atau sekelompok orang termasuk
1. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
1