BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
baik serta memberikan apresiasi yang
setinggi-tingginya atas kerjasama antara
Komnas HAM dengan Divkum Polri yang
telah menginisisasi pembuatan buku saku
ini sebagai pedoman pelaksanaan Hak Asasi
Manusia dalam memberikan pelayanan
publik di kepolisian, meskipun kita ketahui
implementasi HAM dalam pelaksanaan
tugas di lingkungan Polri sudah di tetapkan
dalam peraturan Kapolri Nomor 8 tahun
2009 tentang Implementasi Prinsip dan
standar HAM dalam penyelenggaraan tugas
Polri. Namun demikian meskipun sudah di
tetapkan Perkap tersebut bukan jaminan
pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian terbebas dari kemungkinan pelanggaran Hak
Asasi Manusia. Pembuatan buku saku ini
tentunya akan memacu kepada seluruh
anggota untuk terus mempelajari dan
xv