BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
tinggi di kepolisian yang menaruh minat
besar bagi upaya pengimplementasian
hak asasi manusia di lembaga mereka.
Mereka menyadari bahwa tugas kepolisian
sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun
2002, pasal 19 menyatakan (1) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa bertindak berdasarkan norma
hukum dan mengindahkan norma agama,
kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung
tinggi hak asasi manusia. (2) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengutamakan tindakan pencegahan.
Terkait dengan kewenangan ini, beberapa
x