BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional Penahanan 1. Komentar Umum Komite tanpa akses HAM PBB No. 20 t­ entang komunikasi Pasal 7 dan No. 29 tentang Pasal 4 Kovenan ­Internasional tentang Hak-Hak Sipil Politik ­(ICCPR) 2. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan semua Orang Dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan; 73

Select target paragraph3