BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional pengadilan atau pejabat lain yang berwenang, independen, dan tidak memihak, dan berhak untuk dengan segera memperoleh keputusan mengenai tindakan perampasan kemerdekaan tersebut. 3. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan semua Orang Dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan; 72

Select target paragraph3