BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
pengadilan atau
pejabat lain yang berwenang, independen,
dan tidak memihak,
dan berhak untuk
dengan segera memperoleh keputusan
mengenai tindakan
perampasan kemerdekaan tersebut.
3. Resolusi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Nomor
43/174 Tahun 1988
tentang Prinsip Perlindungan semua Orang
Dalam Segala Bentuk
Penahanan atau Pemenjaraan;
72