BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
perang atau ancaman
perang, atau
ketidakstabilan politik
dalam negeri atau
maupun keadaan
darurat lainnya, yang
dapat digunakan sebagai
pembenaran penyiksaan.
3) Perintah dari atasan
atau penguasa tidak
boleh digunakan
sebagai pembenaran
penyisaan.
4. Pasal 12 Konvensi
Menentang Penyiksaan,
Perlakuan atau Hukuman
Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat
64