BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional perang atau ­ancaman perang, atau ­ketidakstabilan politik dalam negeri atau ­maupun ­keadaan ­darurat lainnya, yang dapat digunakan sebagai ­pembenaran penyiksaan. 3) Perintah dari atasan atau penguasa tidak boleh digunakan sebagai p­embenaran penyisaan. 4. Pasal 12 ­Konvensi ­Menentang ­Penyiksaan, ­Perlakuan atau ­Hukuman Lain yang ­Kejam, Tidak ­Manusiawi, atau ­Merendahkan ­Martabat 64

Select target paragraph3