BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan
anggota Polri atau masyarakat
atau menimbulkan bahaya terhadap
keselamatan
umum,
seperti: membakar stasiun pompa
bensin, meledakkan gardu listrik,
meledakkan gudang senjata/
amunisi, atau menghancurkan
objek vital. (Pasal 7 Ayat (2) huruf
d Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan
dengan kendali senjata api atau alat
lain dilakukan ketika:
1. tindakan pelaku kejahatan atau
tersangka dapat secara segera
menimbulkan luka parah atau
kematian bagi anggota Polri atau
masyarakat;
57