BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA 3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009). Wajib mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api (Pasal 49 Ayat 1 huruf a Perkapolri 8/2009). Wajib memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak (Pasal 49 Ayat 1 huruf b Perkapolri 8/2009). Wajib memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api. (Pasal 49 Ayat 1 huruf c Perkapolri 8/2009). Pastikan setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, petugas wajib mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api, memberi 54

Select target paragraph3