BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
3. memberi waktu yang cukup agar
peringatan dipatuhi. (Pasal 48
huruf b Perkapolri 8/2009).
Wajib mempertanggungjawabkan
tindakan penggunaan senjata api
(Pasal 49 Ayat 1 huruf a Perkapolri
8/2009).
Wajib memberi bantuan medis bagi
setiap orang yang terluka tembak
(Pasal 49 Ayat 1 huruf b Perkapolri
8/2009).
Wajib memberitahukan kepada
keluarga atau kerabat korban akibat
penggunaan senjata api. (Pasal 49
Ayat 1 huruf c Perkapolri 8/2009).
Pastikan setelah melakukan penindakan dengan menggunakan
senjata api, petugas wajib mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api, memberi
54