BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
pendekatan persuasif, sebelum
melakukan penindakan represif atau
penegakan hukum berdasarkan
prinsip legalitas, nesesitas dan
proporsionalitas (Pasal 43 ayat (1)
Perkap 8 Tahun 2009).
Dalam melaksanakan penindakan
kerusuhan dengan alasan apapun
harus tetap mengupayakan sesedikit
mungkin timbulnya korban jiwa
atau kerusakan yang tidak perlu.
(Pasal 43 ayat (3) Perkap 8 Tahun
2009).
F. PENGGUNAAN KEKUATAN/TINDAKAN KERAS
DAN SENJATA API
Jangan menggunakan kekerasan
dan/atau senjata api yang berlebihan.
(Pasal 11 Perkapolri 8/2009).
49