BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA (Pasal 40 huruf h Perkap 8 tahun 2009). Dilarang melakukan tindakan kepolisian yang sangat berlebihan, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat ataupun bagi Polri. (Pasal 40 huruf i Perkap 8 tahun 2009). Wajib melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional dengan tetap menghargai dan melindungi HAM terutama hak-hak yang tidak dapat dikurangi pada setiap saat dan dalam keadaan apapun (Pasal 42 ayat (1) Perkap 8 Tahun 2009). Wajib menerapkan urutan tindakan mulai dari penggunaan kekuatan yang paling lunak atau 48

Select target paragraph3