BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Wajib memberikan perlindungan
dan pengayoman kepada setiap
masyarakat yang meminta pertolongan karena mendapat ancaman
atau tekanan dari pihak lain; (Pasal
39 ayat (2) huruf c Perkap 8 tahun
2009).
Wajib melakukan tindakan yang
perlu dalam rangka perlindungan
terhadap setiap jiwa raga, harta
benda dan lingkungan hidup
masyarakat dari segala bentuk
gangguan kamtibmas. (Pasal 39
ayat (2) huruf d Perkap 8 tahun
2009).
Dilarang berperilaku arogan,
sewenang-wenang atau menyakiti
hati rakyat, sehingga menimbulkan
antipati atau merugikan rakyat;
45