BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
ditangkap. (Pasal 44 Ayat (2)
Perkapolri 8/2009).
E. KAMTIBMAS
Wajib memperlakukan korban,
saksi, tersangka/tahanan dan
setiap orang yang membutuhkan
pelayanan polisi secara adil
dan profesional sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; (Pasal 39
ayat (2) huruf a Perkap 8 tahun
2009).
Wajib memberikan perlindungan
kepada pelapor/saksi/saksi ahli
dan tersangka secara fisik maupun
psikis dari segala bentuk ancaman
dan rasa ketakutan; (Pasal 39 ayat
(2) huruf b Perkap 8 tahun 2009).
44