BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Hindari
melakukan
tindakan
berlebihan yang dapat mengakibatkan kerusakan tempat kejadian atau lingkungan tanpa
alasan yang sah. (Pasal 43 Ayat (2)
Perkapolri 8/2009).
Pastikan meminimalisir timbulnya
korban jiwa atau kerusakan yang
tidak perlu. (Pasal 43 Ayat (3)
Perkapolri 8/2009).
Jangan
melakukan
tindakan
kekerasan dengan dalih untuk
kepentingan umum atau untuk
penertiban kerusuhan. (Pasal 44
Ayat (1) Perkapolri 8/2009).
Jangan melakukan tindakan
kekerasan terhadap orang yang
telah menyerahkan diri atau yang
43