BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
D. KERUSUHAN MASSAL
Pastikan melakukan pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat
secara profesional dengan tetap
menghargai dan melindungi HAM
terutama hak-hak yang tidak dapat
dikurangi pada setiap saat dan
dalam keadaan apapun.(Pasal 42
Ayat (1) Perkapolri 8/2009).
Wajib menerapkan urutan tindakan mulai dari penggunaan
kekuatan yang paling lunak atau
pendekatan persuasif, sebelum
melakukan penindakan represif atau
penegakan hukum berdasarkan
prinsip legalitas, nesesitas dan
proporsionalitas. Pasal 43 Ayat (1)
Perkapolri 8/2009).
42