BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA B. Tugas Polisi Tugas Polisi dalam penegakan Hukum (Law Enforcement) 1.Menjaga Keamanan 2. Membasmi Kejahatan (Crime Fighters) 3. Melindungi masyarakat dari tindakan hukum yang semena-mena 4. Menanggulangi kejahatan terhadap keamanan negara 5. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional 6. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa 7. Melakukan penyelidikan penyidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara ­p idana dan peraturan perundangan lainnya. 8. Menyelenggarakan identifikasi ­kepolisian, kedokteran kepolisian, l­aboratorium forensik dan psikologi ­kepolisian untuk kepentingan tugas ­kepolisian 10

Select target paragraph3