BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA • aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku 2. Hukum Hak Asasi Manusia Internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia adalah mengikat bagi Negara dan semua unsur pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.3 2. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3. Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil 2

Select target paragraph3