BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA BAB I POLISI DAN HAM A. Prinsip-Prinsip Umum • Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia 1. • Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk 1. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 1

Select target paragraph3