BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA tinggi di kepolisian yang menaruh minat besar bagi upaya pengimplementasian hak asasi manusia di lembaga mereka. Mereka menyadari bahwa tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, pasal 19 menyatakan (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan. Terkait dengan kewenangan ini, beberapa x

Select target paragraph3