BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional (2)Pemindahan tahanan dengan menggunakan sarana transportasi yang tidak dilengkapi dengan ventilasi atau ­pencahayaan yang ­memadai, ataupun dengan menggunakan sarana lain yang bisa membuat tahanan mengalami penderitaan fisik yang tidak perlu, dilarang. (3)Pemindahan tahanan ­dilakukan atas biaya pihak administrasi lembaga penjara, dan kondisi setara berlaku bagi semua tahanan. 75

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents