BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
(2)Pemindahan tahanan
dengan menggunakan
sarana transportasi
yang tidak dilengkapi
dengan ventilasi atau
pencahayaan yang
memadai, ataupun
dengan menggunakan
sarana lain yang bisa
membuat tahanan
mengalami penderitaan fisik yang tidak
perlu, dilarang.
(3)Pemindahan tahanan
dilakukan atas biaya
pihak administrasi
lembaga penjara, dan
kondisi setara berlaku
bagi semua tahanan.
75
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents