240.
Upaya pemulihan harus memiliki kepekaan atas dampak berlapis yang dialami oleh
kelompok rentan, baik kelompok orang-orang dengan disabilitas, anak, dan
perempuan. Pemulihan terhadap kelompok rentan ini harus didahulukan, setidaknya
sampai dengan berada dalam posisi yang setara dengan kelompok lainnya.
241.
Jaminan ketidakberulangan meliputi usaha-usaha melakukan investigasi dan
kewajiban untuk mengambil semua langkah yang wajar untuk mengidentifikasi
kegagalan sistem dan kesalahan, dan kewajiban untuk mereformasi hukum dan
praktik administratif yang mungkin telah menyebabkan atau menimbulkan terjadinya
pelanggaran hak atas KBB.
W. Perilaku Aparat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pejabat Publik
242. Aparat Negara, ASN, dan pejabat publik melaksanakan kewajibannya dengan
melayani masyarakat dan melindungi semua orang dari pelanggaran hak atas KBB,
sesuai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagaimana diharuskan oleh
profesi mereka.
243. Aparat negara, ASN, dan pejabat publik harus menjunjung tinggi prinsip netralitas
dengan tidak berpihak pada satu agama atau kepercayaan tertentu, terutama dalam
melakukan kegiatan keagamaan, komunikasi antaragama. Ketidaknetralan akan
menjadi kontroversi dan menggambarkan kurangnya komitmen negara.
244. Kewajiban untuk bersikap adil kepada penganut agama atau kepercayaan yang
berbeda, berdasarkan pada prinsip dasar yaitu kesetaraan, dan untuk menahan diri
dari perlakuan diskriminatif. Netralitas aparat negara dapat dipahami sebagai prinsip
normatif yang berasal dari kewajiban implementasi non-diskriminatif kebebasan
beragama atau berkeyakinan. Konsekuensinya, harus berdampak juga pada
berbagai kegiatan antaragama, misalnya, melakukan kegiatan dialog antaragama.
245. Aparat negara, ASN, dan pejabat publik sama sekali tidak boleh melakukan,
menganjurkan, atau membiarkan setiap bentuk penyiksaan ataupun setiap bentuk
perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat manusia.
246. Pejabat publik tidak boleh membuat kebijakan atau aturan hukum yang melanggar
hak atas KBB seperti kebijakan untuk mewajibkan atau melarang penggunaan
simbol, atribut dan praktik-praktik penaatan agama atau keyakinan tertentu.
60
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan