penghormatan terhadap kebebasan berdasarkan agama atau keyakinan orangorang lain, dan dalam kesadaran sepenuhnya mendahulukan kepentingan bersama
212. Diskriminasi dapat terjadi dalam penerapan berbagai kebijakan di sekolah terkait
penerimaan murid dan penggunaan simbol keagamaan, Negara wajib mengambil
langkah-langkah untuk menghilangkan praktik dan kebijakan diskriminatif tersebut.
213. Pengamalan suatu agama atau keyakinan dan pengembangan diri anak tidak boleh
membahayakan kesehatan jasmani dan rohaninya.
T.
Perempuan dan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan
214.
HAM menegaskan prinsip kesetaraan, keadilan, dan larangan diskriminasi antara
laki-laki dan perempuan serta mewajibkan Negara mengambil semua langkah dan
upaya menghapuskan diskriminasi kepada perempuan, termasuk dalam penikmatan
hak atas KBB.
215.
Dalam menjalankan prinsip kesetaraan dan keadilan, Negara juga dapat mengambil
langkah-langkah untuk memberi perlakuan khusus sementara (afirmasi) yang
diperlukan untuk menjamin adanya kesetaraan dalam situasi antara laki-laki dan
perempuan yang tidak setara.
216.
Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2005/40 menegaskan perhatian PBB tentang
banyaknya dampak negatif yang dialami oleh perempuan akibat pelanggaran hak
atas KBB. Karena itu, Komisi HAM mendorong agar PBB selalu menggunakan
pendekatan sensitivitas gender dalam memantau atau melaporkan kasus-kasus
pelanggaran kebebasan beragama.
217.
Resolusi 6/37 Dewan HAM PBB mendorong Negara untuk mengambil tindakan dan
upaya yang memadai dalam menjamin hak atas KBB perempuan. Dewan HAM juga
mendorong Negara membuat dialog-dialog untuk secara spesifik mendiskusikannya,
terutama tentang dampak dari pelanggaran hak atas KBB kepada perempuan,
termasuk di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, di mana dialog dilakukan dengan
melibatkan kelompok perempuan, baik dari organisasi masyarakat sipil, kelompok
minoritas agama atau keyakinan, maupun korban KBB.
218.
Jaminan perlindungan hak atas KBB perempuan diwujudkan dengan melaksanakan
kewajiban-kewajiban Negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan,
yang tidak terbatas, pada:
a.
Negara atau pemerintah harus menahan diri untuk melakukan diskriminasi
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
53