c. Niat atau maksud. Kelalaian dan kecerobohan tidak cukup untuk menjadi
dan "penghasutan" bukan hanya distribusi atau sirkulasi materi. Dalam hal ini,
diperlukan aktivasi hubungan segitiga antara objek, subjek, serta pendengar.
d. Isi dan bentuk. Analisis isi dapat mencakup sejauh mana pidato itu bersifat
provokasi dan langsung, bentuk, gaya, dan sifat argumen yang digunakan
dalam pidato atau keseimbangan yang dilontarkan di antara argumen yang
diungkapkan.
e. Luasnya tuturan. Luasnya tuturan mencakup unsur-unsur seperti jangkauan
tindak tutur, sifat publiknya, jarak dan ukuran pendengarnya. Unsur-unsur lain
yang perlu dipertimbangkan termasuk apakah pidato tersebut bersifat publik,
sarana penyebaran apa yang digunakan, misalnya melalui selebaran tunggal
atau disiarkan di media mainstream atau melalui internet, frekuensi, kuantitas,
dan tingkat komunikasi; apakah penonton memiliki sarana untuk bertindak atas
hasutan; dan apakah pernyataan (atau karya) diedarkan dalam lingkungan
terbatas atau dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum;
f. Kemungkinan, termasuk kemungkinan terjadi segera. Hasutan, menurut definisi,
adalah kejahatan dalam taraf permulaan. Pengadilan harus menentukan bahwa
ada probabilitas yang wajar bahwa pidato akan berhasil menghasut tindakan
nyata terhadap kelompok sasaran dan mengenali bahwa sebab-akibat tersebut
harus bersifat langsung.
194. Pemerintah perlu memberi perhatian kasus-kasus siar kebencian yang sering
dijumpai dalam kasus-kasus penodaan agama. Siar kebencian menjadi alat demi
menimbulkan sentimen publik dan menuntut orang tertentu dikriminalisasi dengan
pasal penodaan agama.
195. Pemerintah perlu memberi perhatian praktik siar kebencian yang bertumpukan
dengan pelintiran kebencian (hate spin). Pelintiran kebencian menggabungkan
konsep siar kebencian atau hasutan kebencian dengan kemarahan karena
ketersinggungan.
Pelintiran
kebencian
mengandung
kebohongan
dan
pemutarbalikkan fakta sehingga menimbulkan sentimen atau kebencian publik.
Pelintiran kebencian ini dapat dikenali dari adanya selang waktu, yang biasanya
dimanfaatkan pihak tertentu untuk memelintir dan menyiarkannya, antara
pernyataan awal dengan kemarahan massa.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
49