190. Rekomendasi Umum tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial No. 35 tentang
melawan siar kebencian yang rasis menjelaskan bahwa hasutan memiliki karakter
berupa usaha-usaha memengaruhi orang lain untuk terlibat dalam bentuk-bentuk
perilaku tertentu, termasuk tindakan kejahatan, melalui advokasi atau ancaman.
Hasutan dapat diutarakan, diekspresikan, atau tersirat melalui tindakan seperti
menampilkan simbol rasis atau distribusi bahan-bahan serta kata-kata. Gagasan
tentang hasutan sebagai kejahatan pada taraf permulaan tidak mensyaratkan bahwa
hasutan itu telah diikuti dengan tindakan.
191.
Berdasarkan penjelasan Pasal 20 ayat (2) KIHSP, larangan siar kebencian tidak
hanya berlaku di tempat-tempat terbuka, tetapi juga di tempat atau acara-acara
tertutup internal keagamaan atau acara ilmiah tertutup.
192. Merujuk dokumen Rencana Aksi Rabat, siar kebencian merupakan tindakan yang
diekspresikan dalam beragam bentuk, namun setidak-tidaknya dapat dikelompokkan
dalam tiga jenis berikut ini:
a.
ekspresi berupa tindak pidana seperti menghasut agar orang membunuh
orang lain yang berbeda keyakinan;
b.
ekspresi yang tidak dapat dihukum secara pidana tetapi dapat memberikan
alasan gugatan perdata atau sanksi administratif seperti menghina seseorang
yang berbeda keyakinan; atau
c.
ekspresi yang tidak menimbulkan sanksi pidana, perdata, atau administratif,
tetapi dapat berpengaruh bagi kehidupan toleransi, kesopanan, dan
penghormatan terhadap hak orang lain, seperti larangan orang tua pada
anak-anak untuk berteman dengan anak-anak yang berbeda keyakinan.
193. Dalam hal menentukan jenis-jenis tindakan siar kebencian yang dapat dibatasi dan
dipidana, Rencana Aksi Rabat menyebut lima elemen sebagai pertimbangan, yaitu:
a. Konteks. Penting untuk melihat apakah terdapat pernyataan tertentu yang berisi
diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu; melihat
apakah pernyataan ditujukan secara langsung atau sebagai sebab-akibat.
Analisis terhadap hal ini perlu melihat konteks sosial politik di mana ekspresi
dilakukan, tingkat seringnya hal tersebut diucapkan dan disebarkan.
b. Pembicara. Posisi atau status pembicara dalam masyarakat harus
dipertimbangkan, khususnya posisinya terhadap audien. Misalnya, pembicara
yang berstatus sebagai pemimpin keagamaan atau menteri akan memiliki bobot
yang berbeda dengan pernyataan oleh individu biasa.
48
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan