187. Pembatasan terhadap hak atas penggunaan simbol atau atribut agama atau keyakinan merupakan pembatasan yang melanggar hak KBB jika ditujukan untuk tujuan-tujuan berikut ini: a. menghilangkan atau mengingkari hak atau kebebasan individu untuk menjalankan ajaran agama atau keyakinan dan tidak sesuai dengan prinsipprinsip pembatasan HAM; b. dilakukan secara eksplisit dan sengaja dimaksudkan atau diarahkan untuk memunculkan diskriminasi kepada kelompok agama atau keyakinan tertentu, termasuk kepada kelompok minoritas dan rentan seperti perempuan dan anak; c. melindungi moral publik yang hanya didasarkan pada pandangan eksklusif satu tradisi keagamaan, keyakinan, atau satu budaya saja, tidak atas pertimbangan menyeluruh terhadap landasan moral kehidupan warga negara. Dalam hal ini termasuk pula keragaman pandangan dalam aliran-aliran di internal agama atau keyakinan tertentu; d. dilakukan terhadap simbol-simbol agama secara umum tanpa menetapkan nama simbol-simbol yang dilarang; e. pembatasan yang dilakukan terhadap simbol-simbol yang menurut kelompok atau aliran keagamaan sebagai bagian dari forum internum; menggunakan metode pemaksaan dan/atau sanksi yang diterapkan kepada individu yang tidak ingin mengenakan pakaian agama atau simbol, dengan mendalihkan pada pandangan keagamaan, baik sanksi pidana, administratif, atau dalam relasi lain yang tidak seimbang. Q. Larangan Siar Kebencian 188. Larangan siar kebencian diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KIHSP yang menyatakan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum 189. Berdasarkan Prinsip Camden tentang Kemerdekaan Ekspresi dan Kesetaraan (Camden Principles on Freedom of Expression and Equality), hasutan merujuk pada pernyataan tentang kelompok bangsa, ras, atau agama yang menciptakan risiko yang dapat segera terjadi terkait diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan pada orang yang menjadi bagian dari kelompok tertentu. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 47

Select target paragraph3