187.
Pembatasan terhadap hak atas penggunaan simbol atau atribut agama atau
keyakinan merupakan pembatasan yang melanggar hak KBB jika ditujukan untuk
tujuan-tujuan berikut ini:
a.
menghilangkan atau mengingkari hak atau kebebasan individu untuk
menjalankan ajaran agama atau keyakinan dan tidak sesuai dengan prinsipprinsip pembatasan HAM;
b.
dilakukan secara eksplisit dan sengaja dimaksudkan atau diarahkan untuk
memunculkan diskriminasi kepada kelompok agama atau keyakinan tertentu,
termasuk kepada kelompok minoritas dan rentan seperti perempuan dan anak;
c.
melindungi moral publik yang hanya didasarkan pada pandangan eksklusif satu
tradisi keagamaan, keyakinan, atau satu budaya saja, tidak atas pertimbangan
menyeluruh terhadap landasan moral kehidupan warga negara. Dalam hal ini
termasuk pula keragaman pandangan dalam aliran-aliran di internal agama
atau keyakinan tertentu;
d.
dilakukan terhadap simbol-simbol agama secara umum tanpa menetapkan
nama simbol-simbol yang dilarang;
e.
pembatasan yang dilakukan terhadap simbol-simbol yang menurut kelompok
atau aliran keagamaan sebagai bagian dari forum internum; menggunakan
metode pemaksaan dan/atau sanksi yang diterapkan kepada individu yang
tidak ingin mengenakan pakaian agama atau simbol, dengan mendalihkan
pada pandangan keagamaan, baik sanksi pidana, administratif, atau dalam
relasi lain yang tidak seimbang.
Q.
Larangan Siar Kebencian
188. Larangan siar kebencian diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KIHSP yang menyatakan
segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau
agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau
kekerasan harus dilarang oleh hukum
189. Berdasarkan Prinsip Camden tentang Kemerdekaan Ekspresi dan Kesetaraan
(Camden Principles on Freedom of Expression and Equality), hasutan merujuk pada
pernyataan tentang kelompok bangsa, ras, atau agama yang menciptakan risiko
yang dapat segera terjadi terkait diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan pada
orang yang menjadi bagian dari kelompok tertentu.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
47